Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemberian remisi, grasi, dan pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi di Indonesia serta dampaknya terhadap efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur terkait untuk menilai sejauh mana kebijakan tersebut berpengaruh terhadap efek jera dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemberian remisi, grasi, dan pembebasan bersyarat ialah hak narapidana berdasarkan prinsip pemasyarakatan, implementasinya terhadap pelaku korupsi justru menimbulkan dampak negatif berupa melemahnya efek jera, menurunnya legitimasi hukum, serta meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Inkonsistensi pelaksanaan, minimnya transparansi, serta multitafsir terhadap syarat pemberian hak-hak tersebut turut memperparah persepsi publik bahwa koruptor mendapatkan perlakuan istimewa. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi regulasi yang lebih tegas, objektif, dan transparan, termasuk pengawasan eksternal oleh lembaga independen, untuk memastikan pemberian remisi, grasi, dan pembebasan bersyarat benar-benar sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan prinsip keadilan substantif.
Copyrights © 2026