Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang kebebsan berpendapat lewat media sosial dari perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berpendapat di media sosial dapat saja mengandung unsur penghinaan terhadap orang lain sehingga dapat menimbulkan adanya akibat hukum. Meski perbuatan yang dilakukan bersifat virtual (maya) namun setiap kegiatan yang menggunakan media sosial dapat dikategorikan sebagai suatu tindak perbuatan hukum yang nyata, karena ruang lingkup media sosial dapat dikategorikan sebagai ruang publik karena bisa diakses oleh siapa saja dan kapan saja. Pencemaran nama baik merupakan perbuatan mencemarkan atau merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang baik secara lisan maupun tulisan yang menyebabkan seseorang merasa dirugikan. Kehormatan dan nama baik setiap individu telah dilindungi oleh hukum positif di Indonesia sehingga setiap orang tanpa terkecuali wajib untuk menghormati dalam aspek kehormatan dan nama baik individu meskipun individu tersebut telah melakukan kejahatan. Di sisi lain muncul stigma di masyarakat “ no viral no justice” sehingga banyak masyarakat lebih memilih untuk mengutarakan pendapatnya lewat media sosial daripada melakukan langkah hukum. Dan dalam beberapa kasus Ketika viral, maka akan lebih mudah untuk mendapatkan keadilan. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai makna kebebasan berpendapat perlu diberikan kepada masyarakat luas terkait dengan aturan dalam UU ITE sehingga masyarakat mengetahui rambu-rambu dalam menggunakan media sosial.
Copyrights © 2026