Penipuan dalam transaksi jual beli tanah merupakan kejahatan yang merugikan banyak pihak dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap kasus penipuan dalam transaksi jual beli tanah serta untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap pelakunya berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama terletak pada lemahnya pembuktian, keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, serta belum optimalnya koordinasi antarinstansi. Adapun penerapan sanksi pidana telah diatur dalam KUHP dan peraturan terkait, namun implementasinya masih belum maksimal. Oleh karena itu, reformasi sistem hukum dan administrasi pertanahan sangat diperlukan.
Copyrights © 2026