Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana ketentuan mengenai keterangan saksi sebagai alat bukti diatur dalam Hukum Acara Pidana Indonesia serta untuk menelaah sejauh mana saksi A De Charge memiliki kekuatan pembuktian meskipun tidak menyaksikan, mendengar, atau mengalami langsung suatu peristiwa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saksi A De Charge memiliki kedudukan yang sejajar dengan saksi a charge sebagai alat bukti yang sah sebagaimana tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Keberadaan saksi A De Charge berfungsi menjaga keseimbangan dalam proses pembuktian antara pihak penuntut umum dan pihak terdakwa. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 turut memperluas makna dari keterangan saksi, di mana keterangan tersebut tidak harus didasarkan pada pengalaman langsung, selama pernyataannya relevan serta memiliki dasar pengetahuan yang logis. Oleh karena itu, diperlukan penegasan lebih lanjut dalam KUHAP terkait pengaturan saksi A De Charge dan penilaian keterangan saksi yang menitikberatkan pada relevansi serta rasionalitas sumber pengetahuannya.
Copyrights © 2026