Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum dan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian data digital di Indonesia, serta menelaah efektivitas perlindungan hukum bagi pemilik data pribadi dalam era digital. Penelitian menggunakan metode hukum normatif atau penelitian kepustakaan (library research), dengan pendekatan yuridis normatif yang menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier seperti peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta dokumen pendukung lainnya. Analisis dilakukan secara kualitatif, dengan menguraikan dan menafsirkan data secara logis dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai perlindungan data pribadi di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya penegakan hukum, keterbatasan sumber daya penegak hukum, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan data pribadi. Dalam kasus pencurian data elektronik (phishing), meskipun telah tersedia landasan hukum, proses pelacakan pelaku dan penindakan hukum masih belum optimal karena sifat kejahatan siber yang lintas batas. Pembahasan penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap data pribadi membutuhkan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum, serta kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri digital, dan masyarakat untuk menciptakan keamanan siber yang komprehensif.
Copyrights © 2026