Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pengiriman anak yang dieksploitasi ke luar negeri, khususnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 548/K/Pid.Sus/2013. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji ratio decidendi (pertimbangan hukum) hakim dalam menjatuhkan putusan serta kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal hukum, serta bahan hukum tersier berupa kamus dan ensiklopedia. Analisis dilakukan secara preskriptif analitis untuk menilai penerapan hukum terhadap fakta hukum dalam putusan tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku pengiriman anak ke luar negeri yang menyebabkan anak tereksploitasi telah memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2007. Mahkamah Agung menilai bahwa perbuatan terdakwa yang mengirim anak berusia 16 tahun ke luar negeri dengan dokumen palsu merupakan bentuk eksploitasi anak dan pelanggaran terhadap hukum. Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp120.000.000,00. Hasil penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan hukum secara konsisten dan berkeadilan dalam melindungi anak dari kejahatan perdagangan orang.
Copyrights © 2026