Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Berbicara tentang Maladministrasi tentu erat kaitannya dengan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran Ombudsman dalam mencegah Maladministrasi serta penegakan Hukum terhadap Penyelenggara Negara yang melakukan Maladministrasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif, yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan sejarah. Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019 memberikan ketentuan tentang pencegahan Maladministrasi yaitu dilakukan dengan tahap deteksi, analisis dan perlakuan pelaksanaan saran. Untuk proses penegakan hukum terhadap tindakan Maladministrasi dapat dilakukan melalui peradilan (litigasi) maupun melalui lembaga pengawas (nonlitigasi).
Copyrights © 2026