Abstrak : Memperoleh izin usaha pertambangan merupakan persyaratan hukum yang harus dipenuhi untuk memastikan bahwa semua proses yang dilakukan di dalam pertambangan mematuhi persyaratan dan tidak melanggar standar pertambangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mensinkronisasi konsistensi Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 dan faktor-faktor penghambat penerapannya, khususnya terkait pembukaan tambang terhadap lingkungan. Penelitian ini mengkaji Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 dan penerapannya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan undang-undang, dan berbagai sumber sekunder, temuan penelitian ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan, dan otorisasi penguatan regulasi dan penegakan hukum dengan tetap berpegang pada prinsip penghentian.
Copyrights © 2026