Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat hak atas tanah adat, serta menelaah pertimbangan hakim dalam menyelesaikan sengketa melalui Putusan Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Mnk. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat tanah adat masih lemah akibat belum sinkronnya hukum nasional dengan pengakuan hak adat. Dalam pertimbangannya, hakim memperhatikan kekuatan bukti sertifikat serta eksistensi hak ulayat berdasarkan keterangan saksi dan fakta historis. Perlindungan hukum yang ideal harus mencerminkan keadilan substantif dengan mengintegrasikan hukum adat ke dalam sistem hukum nasional.
Copyrights © 2026