Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terkait penyalahgunaan wewenang sebagai tindak pidana korupsi serta mengidentifikasi kendala dalam penegakan hukumnya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengaturan hukum telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya independensi aparat penegak hukum, tumpang tindih regulasi, dan lemahnya sistem pengawasan internal. Oleh karena itu, perlu perbaikan sistem hukum dan penguatan lembaga pengawas agar penegakan hukum dapat berjalan efektif.
Copyrights © 2026