Penelitian ini mengkaji keterbukaan informasi pada aplikasi pinjaman online di Indonesia dengan fokus pada tantangan perlindungan hukum serta peran pengawasan dan regulasi pemerintah. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum mampu menghadapi permasalahan transparansi informasi, serta bagaimana regulasi dan pengawasan pemerintah menjamin perlindungan konsumen. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh analisis literatur serta regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum masih menghadapi hambatan berupa praktik penyalahgunaan data dan informasi yang tidak jelas, sementara regulasi pemerintah, melalui OJK dan Kementerian Kominfo, berperan penting dalam mengawasi penyelenggara aplikasi agar lebih transparan. Pembahasan menekankan perlunya penguatan regulasi dan edukasi masyarakat.
Copyrights © 2026