Penangkapan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah atau karena kekeliruan identitas masih menjadi persoalan serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Kasus salah tangkap tidak hanya mencerminkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM), tetapi juga menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang telah ditetapkan dan pelaksanaannya di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak korban salah tangkap dalam peraturan perundang-undangan nasional, serta menganalisis mekanisme penyelesaian hukum yang tersedia bagi para korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap korban salah tangkap telah diatur dalam berbagai instrumen hukum nasional, seperti UUD NRI 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan KUHAP, serta diperkuat oleh komitmen terhadap instrumen HAM internasional seperti ICCPR dan UNCAT. Meski secara normatif telah ada jaminan hak atas ganti rugi dan rehabilitasi melalui mekanisme praperadilan maupun putusan pengadilan, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain birokrasi yang berbelit, minimnya kesadaran aparat, dan belum optimalnya perlindungan yang bersifat otomatis terhadap korban. Kondisi ini menunjukkan perlunya perbaikan sistemik agar prinsip keadilan substantif benar-benar dapat diwujudkan bagi korban salah tangkap.
Copyrights © 2026