Penelitian ini bertujuan untuk pengaturan kewenangan hakim pengawas dalam sistem hukum kepailitan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim pengawas memiliki kewenangan strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif dalam mengawasi kurator dan proses kepailitan secara keseluruhan. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut masih menghadapi tantangan, seperti kurangnya standarisasi peran dan potensi intervensi eksternal. Pembahasan difokuskan pada perlunya penguatan regulasi dan peningkatan kapasitas hakim pengawas demi mendukung sistem kepailitan yang adil dan profesional.
Copyrights © 2026