Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan efektivitas perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (library research) sebagai teknik pengumpulan Bahan Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat regulasi seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaksanaannya masih mengalami berbagai kendala, seperti keterbatasan akses layanan, lemahnya aparat penegak hukum, serta adanya stigma sosial. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap korban KDRT perlu diperkuat melalui pendekatan yang holistik dan berkeadilan.
Copyrights © 2026