Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan mendeskripsikan sejauh mana pengaturan Hukum Positif Di Indonesia terhadap Status Kepemilikan Tanah. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi pustaka sebagai sumber data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan status kepemilikan tanah terjadi karena lemahnya pengawasan dan pemahaman hukum, sehingga memicu konflik agraria. Pembahasan menggarisbawahi perlunya penegakan hukum yang tegas dan sosialisasi UU UUPA untuk mencegah penyalahgunaan tersebut demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum dalam pengelolaan tanah.
Copyrights © 2026