Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum korban dalam tindak pidana perkosaan serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta ditunjang oleh analisis literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban perkosaan seringkali mengalami reviktimisasi baik dalam proses hukum maupun dalam kehidupan sosial. Perlindungan hukum terhadap korban tidak hanya mencakup aspek hukum formal, tetapi juga perlindungan psikis, medis, dan sosial. Pembahasan menegaskan pentingnya penerapan undang-undang yang responsif serta peran aparat penegak hukum dalam memberikan jaminan keadilan dan pemulihan menyeluruh bagi korban.
Copyrights © 2026