Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai ganti kerugian material secara tanggung renteng dalam perkara perbuatan melawan hukum di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tanggung renteng atas kerugian material masih menghadapi hambatan, baik dalam pembuktian besaran kerugian maupun penegakan hukum terhadap para tergugat secara kolektif. Pembahasan mengungkap bahwa meskipun hukuman tanggung renteng bertujuan memberikan keadilan bagi korban, implementasinya masih belum optimal karena lemahnya aturan teknis dan ketidakjelasan mekanisme pertanggungjawaban masing-masing pelaku.
Copyrights © 2026