Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap penggunaan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia serta menelaah perlindungan korban rekayasa digital berbasis AI terhadap data pribadi dalam perspektif hukum pidana. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi terkait AI masih bersifat umum, terutama melalui UU ITE dan UU PDP, sehingga belum secara spesifik mengatur teknologi AI. Pembahasan menegaskan bahwa penyalahgunaan AI, seperti deepfake dan pemalsuan data pribadi, dapat memenuhi unsur tindak pidana melalui ketentuan KUHP, UU ITE, dan UU PDP. Perlindungan korban mencakup hak pemulihan, penghapusan data, ganti rugi, dan mekanisme take down konten ilegal.
Copyrights © 2026