Kejahatan pencurian dengan modus hipnotis belakangan ini sering terjadi di Kota Bandar Lampung. Secara etimologis kejahatan merupakan suatu perbuatan manusia yang mempunyai sifat jahat sebagaimana bila orang membunuh, merampok, mencuri dan lain sebagainya Permasalahan: Bagaimanakah upaya kepolisan dalam menanggulangi kejahatan pencurian dengan modus hipnotis? Apakah faktor penghambat pihak kepolisian dalam menanggulangi kejahatan pencurian dengan cara hipnotis? Pendekatan masalah: yuridis normatif dan yuridis empiris. Data: studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data: kualitatif. Narasumber: Penyidik Kepolisian Resor Bandar Lampung, Pakar Psikolog, Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa upaya kepolisan resor kota Bandar Lampung dalam penanggulangan kejahatan pencurian dengan modus hipnotis dilakukan dengan dua cara yaitu: Upaya Non Penal dengan cara mengadakan sosialisasi yang untuk memperoleh informasi sebelum terjadi tindak kejahatan. Upaya Penal dilakukan untuk menanggulangi kejahatan dan yang bertujuan mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan pemberian sanksi tegas mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan pedoman KUHP Indonesia yaitu pada Pasal 363 sampai Pasal 367. Dalam kasus pelaku memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana pencurian dan  berefek jera serta menghimpun bukti-bukti guna menindak secara hukum. Faktor penghambat adalah faktor sarana atau fasilitas yang kurang memadai dan faktor masyarakat yang kurang cepat tanggap serta kesadaran korban yang telah dipengaruhi oleh pelaku sehingga  untuk segera melaporkan kejahatan pencurian dengan modus hipnotis. Saran: Kepolisian hendaknya lebih bisa mengoptimalkan upaya non penal karena pencegahan lebih baik daripada pemberantasan. Pemerintah diharapkan dapat memperbaiki sarana dan memberikan fasilitas penunjang kepolisian dalam menanggulangi kejahatan pencurian dengan modus hipnotis dengan menambah alat pengamanan berupa CCTV serta masyarakat diharapkan bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian agar tidak menghambat proses penyidikan.Kata Kunci : Penanggulangan, Pencurian, HipnotisDAFTAR PUSTAKAMoelyatno, 1998, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Bintang Indonesia, Bandung.Nawawi Arief , Barda, 2010 Kebijakan Penanggulangan Hukum Pidana Sarana Penal dan Non Penal, Semarang: Pustaka Magister.Soekanto, Soerjono, 2010, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum, Jakarta ,  Rajawali Press.Sudarto, 1986,  Kapita Selekta Hukum Pidana, alumni, Bandung.http://www.harianpilar.com/2016/03/07/dua-wartawan-jadi-korban-hipnotis/, diakses tanggal 09 Oktober 2017 pukul 13.20 WIBhttp://www.tribunnews.com/regional/2018/01/26/guru-sman-7-bandar-lampung-jadi-korban-penipuan-modus-hipnotis diakses tanggal 16 Februari 2018 pukul 15.52 WIB
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018