Aborsi merupakan tindak pidana yang melanggar norma agama dan norma kesusilaan. Masyarakat Indonesia mayoritas ialah umat muslim hukum yang berlaku di dalamnya ialah hukum positif dan hukum Islam untuk umat muslim, sementara di Indonesia berlaku hukum positif. Permasalahan adalah bagaimanakah perbandingan aborsi dalam hukum pidana positif dengan hukum pidana Islam, dan bagaimanakah penerapan sanksi terhadap tindak pidana aborsi dalam hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa perbandingan tindak pidana aborsi dalam hukum pidana positif dan hukum pidana Islam dapat dilihat dari pengaturan menurut hukum pidana positif itu sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 75, ketentuannya diatur dalam PP Nomor 61 Tahun 2014 Pasal 32 samapai Pasal 34, dan dalam KUHP Pasal 346 sampai dengan Pasal 349. Berdasarkan syariat Islam aborsi diatur dalam Al-Quran surat Al-Israâ ayat 31 dan Hadist Muttafaqâalaih. Sanksi pidana dalam hukum positif yaitu pidana penjara 15 tahun dan denda satu milyar rupiah Pasal 194 UU kesehatan dan Pasal 346 KUHP. Dalam hukum Islam diancam hukuman had, yang telah ditentukan kualitasnya oleh Allah SWT dan Rasulluloh SAW, hukumannya tidak mempunyai batas minimum dan maksimum. Hukuman terhadap tindak pidana aborsi membayar denda sebesar 212,5 gram emas atau uang senilai 212,5 gram emas, dapat diganti dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberikan makan pada 60 orang miskin dan hukuman Takâzir yang sanksi yang ditentukan oleh hakim. Saran dalam penelitian ini adalah perlu adanya kerjasama yang baik antara penegak hukum pihak kepolisian, kejaksaan, hakim dan tokoh agama Islam untuk menindaklanjuti kasus aborsi ini. Pemerintah perlu mensosialisasikan kepada masyarakat terutama bagi para wanita akan bahaya  melakukan aborsi yang tidak sesuai dengan standar kesehatan.Kata Kunci: Aborsi, Hukum Positif, Hukum IslamDAFTAR PUSTAKAAbas, Monopo. 1948. Aborsi dan Kumpulan Naskah-Naskah Ilmiah Simposium Aborsi. Jakarta.Djamil, Abdul. 1984. Psikolog Dalam Hukum. Jakarta.Hartono, Sunarjati. 1988. Kapita Selekta Perbandingan Hukum. Bandung.Lamintang, P.A.F. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung.M. Achadiat, Charisdiono. 2007. Dinamika Etika Dan Hukum Kedokteran. Jakarta.Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta.Praja, Juhaya S, dan Ahmad Syihabuddin. 2007. Delik Agama Dalam Hukum Pidana di Indonesia. Bandung.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Copyrights © 2017