Penipuan adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu, dan keadaaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak. Salah satu contoh pelaku berinisial MCA yang melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan identitas palsu sebagai polisi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan dengan menggunakan identitas palsu sebagai polisi dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara tersebut. Pendekatan permasalahan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer didapat dari narasumber yakni Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan.  Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam putusan perkara nomor : 1287/Pid.B/2014/PN-Tjk yaitu terdakwa dalam hal ini mampu bertanggungjawab atas kesalahannya sesuai Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan, terdakwa juga sudah cukup dewasa, tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa karena terdakwa dalam keadaan sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa, tidak ada alasan pembenar yaitu terdakwa tidak dalam perintah jabatan. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dikaitkan antara 3 aspek yaitu pertimbangan yuridis, pertimbangan filosofis dan pertimbangan sosiologis. Hakim dalam memutuskan perkara berdasarkan keyakinan harus mempunyai dasar yaitu Pasal 183 KUHAP dan Pasal 39 KUHAP terpenuhinya alat bukti dan barang bukti yang digunakan oleh terdakwa, hakim juga harus teliti dalam mengambil suatu keputusan yang tegas dan tidak hanya merugikan salah satu pihak. Saran dalam penelitian ini adalah agar mendapat hukuman yang maksimal agar menimbulkan efek jera bagi pelaku serta harus melaksanakan pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan.Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Penipuan, Indentitas PolisiDAFTAR PUSTAKAAli, Zaidan M. 2015. Menuju Pembaharuan Hukum Pidana. Jakarta. Sinar GrafikaLamintang. 1984. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Bandung. Sinar Baru.Nawawi Arief, Barda. 2005. Beberapa Aspek kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung. PT Citra Aditya Bakti.Roeslan, Saleh. 1981. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta. Angkasa.S.R. Sianturi dan Kanter E.Y. 1982. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta. Alumni.http://saifudiendish.blogspot.co.id/2014/02/pengertian-tindak-pidana-penipuan.htmlhttp://lampung.tribunnews.com/2017/01/03/peras-pengendara-bermotor-di-jalan-raya-polisi-gadungan-ditangkap?page=allwww.suduthukum.com/2017/04/pengertian-tindak-pidana-penipuan.html
Copyrights © 2017