Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep hukum pembunuhan dalam Tafsīr al-Qurṭubī dengan menelusuri integrasi antara tafsir fiqhi dan etika perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs). Al-Qurṭubī, sebagai mufasir yang berlatar belakang fuqaha, menampilkan pendekatan tafsir yang tidak hanya normatif-hukum, tetapi juga etis-humanistik. Melalui metode analisis deskriptif terhadap ayat-ayat qishāṣ dan diyat, penelitian ini menemukan bahwa Al-Qurṭubī memandang hukum qishāṣ bukan sekadar bentuk pembalasan, melainkan instrumen moral untuk menjaga keseimbangan sosial dan mencegah pertumpahan darah. Pendekatan ini menunjukkan bahwa tafsir fiqhi dalam al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān memuat nilai kemanusiaan yang sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam aspek perlindungan jiwa manusia.
Copyrights © 2026