Salah satu zat berbahaya yang sering terdapat dalam bahan kosmetik pada umumnya adalah merkuri. Merkuri inorganik dalam krim pemutih (yang mungkin saja tidak tercantum pada label) bisa menimbulkan keracunan dan berdampak buruk pada tubuh jika digunakan dalam waktu yang lama. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan ada sejumlah kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, antara lain berupa Bahan Kimia Obat yang dapat membahayakan tubuh manusia. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha kosmetik dan apakah faktor yang menghambat penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di Provinsi Lampung. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dan yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan kemudian data dianalisi secara deskriftif kualitatif untuk memperoleh kesimpulan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang dilakukan oleh penulis penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di provinsi lampung secara umum dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasal 62 ayat (1) bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dipidana dengan pidana paling lama lima tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) kemudian melalui penegak hukum pula ada penyelidikan, penyidikan, dan penyitaan untuk dijadikan barang bukti, bila diperlukan untuk diadakan penahanan, kemudian diajukan ke kejaksaan, lalu ke pemgadilan untuk diadili dan diputus. Saran dalam penelitian ini adalah hendaknya aparat penegak hukum untuk lebih tegas dalam menanggulangi tindak pidana terhadap pelaku usaha kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di Provinsi Lampung, dan masyarakat lebih mengetahui dampak-dampak dari penggunaan kosmetik dan bahaya dari penggunaan nya tersebut. Masyarakat itu sendiri pun diharapkan untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam membeli produk-produk kosmetik yang beredar di pasar-pasar.Kata kunci : penegakan hukum, kosmetik, bahan berbahayaDAFTAR PUSTAKA Putriyanti. Dian. 2009 100% Cantik. Best Publisher. Yogyakarta.Raharjo, Satjipto. 1980. Hukum dan Masyarakat. Angkasa. Bandung.Reksodiputro, Mardjono. 1994. Pusat Keadilan dan Pengadilan Hukum. Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum. Jakarta.Sasongko, Wahyu. 2016. Ketentuan-Ketentuan Hukum Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Universitas Lampung. Bandar LampungShant, Dellyana. 1998. Konsep Penegakan Hukum. Liberty. Yogyakarta.Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perubahan ketujuh atas Keputusan Presiden.Pasal 1 ayat 1 Keputusan Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.4.1745.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 220/Men.Kes/Per/IX/76 Tentang Produksi dan Peredaran Kosmetika & Alkes.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999.Undang-undang Perlindungan Konsumen.http://pom.co.id/Lampung.tribunnews.com/amp/2017/01/ 21/kosmetik-berbahaya-beredar-di-pasar No. HP : 08972020111
Copyrights © 2017