Kondisi sosial dan kultural, memainkan peranan penting dalam criminal anak seperti pada kahidupan masyarakat saat ini telah terjadi perilaku kriminal anak yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh anak. Permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah faktor penyebab dan bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku anak terhadap anak. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan kriminologis, pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sedangkan pengolahan data yang diperoleh dengan cara editing, evaluasi, klasifikasi, dan sistematika data. Data hasil pengolahan tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui faktor penyebab tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku anak terhadap anak, terdiri atas dua faktor, yaitu faktor intern (berasal dari dalam diri manusia), yaitu faktor kepribadian (dalam diri anak), dan faktor biologis, sedangkan faktor ekstern (berasal dari luar diri manusia), yaitu faktor keluarga, faktor lingkungan, kurangnya bekal agama, dan perkembangan teknologi. Juga dapat diketahui upaya penanggulangan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku anak terhadap anak adalah tindakan preventif dengan cara non penal dengan cara memberikan bekal agama kepada anak, serta peran aktif masyarakat dan pendidik sekolah dalam mengawasi, mecegah agar anak tidak beprilaku mengarah kearah menyimpang serta mengajarkan dan menginformasikan hal-hal yang baik pada anak oleh keluarga dan upaya penanggulangan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak terhadap anak dalam kasus ini melalui jalur penal dapat dikenakan sesuai Pasal 338, 339 KUHP dan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.  Adapun saran yang diberikan penulis antara lain, kepada orang tua hendaknya membekali anak-anaknya dengan ilmu agama, memberi kegiatan-kegiatan positif, memberi motivasi terhadap anak, dan memberi contoh yang baik. Kepada masyarakat hendaknya memperhatikan kondisi lingkungan sekitar agar anak tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.Kata kunci: Kajian Kriminologis, Pembunuhan, AnakDAFTAR PUSTAKAAndrisman, Tri. 2013. Hukum Peradilan Anak. Bandar Lampung: Fakultas Hukum Unila.Arif, Barda Nawawi. 2001. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana.Sadli, Saparinah. 1976. Persepsi Sosial mengenai Perilaku Menyimpang, Jakarta: Bulan Bintang.Santoso, Topo., dan Eva Achjani Zulfa. 2011. Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers.Soekanto, Soerjono. 2009. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Sumber lainhttp://anjarnawanyep.wordpress.com-konsep-restorative-justice, diakses melalui internet pada tanggal 19 November 2016, pukul 19.00 wib.http://radarlampung.co.id-pembunuhan-terhadap-anak diakses pada tanggal 15 Oktober 2016, pukul 13.00 wib NO HP : 082184012641
Copyrights © 2017