JURNAL POENALE
Vol 5, No 6 (2017): Jurnal Poenale

ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENJUAL PRODUK PANGAN OLAHAN TANPA IZIN EDAR

Murol, Thiomas Briliyan (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Dec 2017

Abstract

Berdasarkan Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, bahwa pelaku tindak pidana menjual produk pangan olahan tanpa izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00.  Namun pada putusan Nomor 1351/Pid.B/2015/PN.TJK terdakwa diputus dengan pidana penjara 5 bulan dan denda Rp 2000,00.  Permasalahan pada skripsi ini yaitu bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana  menjual produk pangan olahan tanpa izin edar dan apakah putusan hakim telah memenuhi rasa keadilan substantif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.  Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Narasumber berjumlah 4 orang yakni jaksa, hakim, PPNS BBPOM dan dosen.  Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode induktif.  Dasar pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 1351/Pid.B/2015/PN.TJK, hakim menggunakan dasar-dasar pertimbangan yuridis meliputi surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, tindakan pidana, pasal-pasal dalam Undang-Undang Pangan Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 dan pertimbangan non yuridis yakni hal yang memberatkan adalah tindakan pidana terdakwa dapat merusak kesehatan masyarakat dan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dipidana dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga.  Penerapan Keadilan Substantif pada Putusan Nomor 1351/Pid.B/2015/PN.TJK, keputusan hakim belum memenuhi keadilan substantif.  Sehingga penulis menyarankan hendaknya hakim dalam memutus suatu perkara tidak hanya berlandaskanpada pasal yang telah ditentukan namun harus melihat secara menyeluruh yakni dari sisi lain dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa.Kata kunci : Analisis,Produk pangan olahan tanpa izin edar, Dasar Pertimbangan Hakim, Keadilan substantif, Air Minum Dalam KemasanDAFTAR PUSTAKA Asmandi, Khayan. Karsono, H.S. 2011.Teknologi Pengolahan Air minum.Gosyen Publishing.Yogyakarta. Yogyakarta,2011,hlm. 15.Ata Ujan, Andre.2009.Filsafat Hukum.Kanisius.Yogyakarta.hlm 34.http://eksbis.sindonews.com/read/penyediaan-air-bersih-olehpemda-masih-bermasalah, diakses tanggal 4 September 2016.Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agung, cet V (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004).hlm.140Putusan Nomor 1351/Pid.B/2015/PN.TJK No hp: 081235333324

Copyrights © 2017