JURNAL POENALE
Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale

ANALISIS PENANGANAN PERKARA PENJUALAN KRIM PEMUTIH MENGANDUNG ZAT BERBAHAYA BAGI KESEHATAN KONSUMEN (Studi di Wilayah Hukum Polresta Bandar Lampung)

Firganefi, Adis Puspita Ningtyas, Heni Siswanto, (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Feb 2018

Abstract

Semakin majunya pengetahuan menyebabkan semakin banyak jenis kosmetik yang beredar dipasaran. Kondisi ini juga dijadikan peluang oleh beberapa pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan dengan menyalahi aturan-aturan hukum misalnya dengan menjual krim pemutih mengandung zat berbahaya. Terhadap penjualan krim pemutih menggandung zat berbahaya ini terdapat aturan dan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada BAB IV diatur mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dan Sanksi Pidana pada BAB XIII bagian kedua. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimanakah proses penanganan perkara penjualan krim pemutih menggandung zat berbahaya? dan 2. Apasajakah faktor penghambat penanganan perkara penjualan krim pemutih mengandung zat berbahaya? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dan yuridis normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan studi kepustakaan, wawancara dengan pihak-pihak yang terkait secara langsung dengan penanganan perkara pejualan krim pemutih mengandung zat berbahaya, serta menggali informasi dari kuisioner yang berhubungan dengan permasalahan, dan studi lokasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebanyakan penanganan penjualan krim pemutih mengandung zat berbahaya hanya sebatas penyitaan saja. BBPOM di Bandar Lampung telah melakukan sidak tepatnya pada tanggal 7 November 2017 di Lorong King dan dari hasil pengawasan tersebut diamankan barang bukti berupa kosmetik mencapai kurang lebih Rp.90.000.000,- dan telah dimusnahkan oleh BBPOM di Bandar Lampung. Penanganan perkara penjualan krim pemutih mengandung zat berbahaya ini belum efektif.Kata kunci : penanganan perkara pidana, krim pemutih, bahan berbahaya DAFTAR PUSTAKAMarpaung, Leden. 1997. Proses Tuntutan Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Dalam Hukum Pidana. Jakarta : PT Raja Grafindo PersadaNitibaskara, Tubagus Ronny Rahman. 2006. Tegakan Hukum Gunakan Hukum. Jakarta : Buku KompasSasongko, Wahyu. 2016. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Bandar Lampung : Penerbit Universitas LampungSoekanto, Soerjono. 2012. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : Rajawali PressWasitaatmadja, Sjarif M.1997.  Penuntun Ilmu Kosmetik Medik. Jakarta : Penerbit  Universitas Indonesia UI UNDANG – UNDANGKitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUndang-Undang Nomor Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen SUMBER LAINSelebaran BPOM “Efek dan Dampak Penggunaan Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya” yang dikeluarkan Direktorat Standarisasi Obat Tradisional, Komsetik, dan Produk Kompelemen pada 2010

Copyrights © 2018