Korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime), tidak saja karena modus dan teknik yang sistematis, akibat yang ditimbulkan kejahatan korupsi bersifat pararel dan merusak seluruh sistem kehidupan, baik dalam segi ekonomi, politik, sosial-budaya dan bahkan sampai pada kerusakan moral serta mental masyarakat. Berdasarkan uraian di atas perlu dilakukan penelitian dengan rumusan permasalahan (1) Apakah Faktor penyebab terjadinya Korupsi Gaji Pegawai Negeri Sipil Fiktif di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara. (2) Bagaimanakah Upaya penanggulangan terjadinya Korupsi Gaji Pegawai Negeri Sipil Fiktif di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara. Metode penyajian data dilakukan melalui proses editing, sistematis, dan klarifikasi. Metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif dan menarik kesimpulan secara induktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi gaji pegawai negeri sipil fiktif di pemerintahan kabupaten Lampung Utara adalah tidak mempunyai agama yang kuat, sifat serakah dan tamak, moralitas dan intergeritas rendah, kurangnya pengawasan terhadap instansi pemerintahan dalam mengeluarkan dana, kebutuhan hidup yang mendesak, gaya hidup yang konsumtif, dorongan dari keluarga dan masyarakat, lemahnya peraturan perundang-undangan dan aparat penegak hukum. Upaya penanggulangan terjadinya korupsi gaji pegawai negeri sipil fiktif dapat dilakukan dengan dua cara yaitu upaya preventif dilakukan dengan lembaga pemerintahan harus mencoba untuk melakukan pengawasan, evaluasi, dan transparansi dana yang dikeluarkan instansi secara periodik agar mencegah terjadinya korupsi, melakukan penyuluhan bahaya dan efek yang ditimbulkan dari korupsi. Penulis menyarankan agar meningkatkan pengawasan, dan evaluasi secara periodik terhadap pengeluaran dana dan kinerja instansi pemerintahan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.Kata Kunci : Kriminologis, Korupsi, Pegawai Negeri SipilDAFTAR PUSTAKA Krstian dan Yopi Gunawan. 2015.Tindak Pidana Korupsi Kajian terhadap Harmonisasi antara Hukum Nasional dan The United Nations Covention Against Corupption (UNCAC). Bandung: PT Refika Aditama.Nawawi, Barda. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Prenada Media Group.Rukmini, Mien. 2010. Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: Alumni. Stefanus, Kotan Y. 1995.Mengenal Peradilan Kepegawaian Di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo.Sulista. Teguh dan Aria Zurnetti. 2011Hukum Pidana:Horizon Baru Pasca Reformasi. Jakarta. PT.Raja Grafindo Persada.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. No. HP : 081278075665
Copyrights © 2017