Hadirnya Klinik Pajak untuk menjawab masalah terkait banyaknya masyarakat sambas belum memahami arti dari wajib pajak, proses yang sulit atau sulit untuk dimengerti, dan tidak ramah akan digital sehingga Klinik Pajak bertujuan untuk membantu masyarakat dalam melakukan konsultasi perpajakan, penyusunan perpajakan dan pelaporan perpajakan, guna untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam perpajakan. Metode kualitatif lapangan digunakan dalam pelaksanaan Klinik Pajak diawali dengan memperkenalkan Klinik Pajak pada masyarakat dengan menyebar brosur dan promosi di media sosial, serta pelaksanaan layanan konsultasi secara langsung dan daring. Pada saat ini terdapat beberapa kelompok masyarakat yang memanfaatkan jasa relawan pajak seperti pegawai, dosen Politeknik Negeri Sambas, UMKM dan Mahasiswa yang berjumlah 21 orang dengan pelayanan konsultasi perpajakan dasar (NPWP, SPT pribadi dan UMKM). Berkaitan dengan kondisi di atas sangat potensial untuk dikembangkannya konsultasi perpajakan dalam bentuk Klinik Pajak di Politeknik Negeri Sambas. Keunggulan produk yang dihasilkan Klinik Pajak adalah penyedia jasa pelayanan perpajakan dengan didukung sarana prasarana yang lengkap sehingga terjadi peningkatan pada kualitas pelayanan. Produk yang dihasilkan Klinik Pajak yaitu, Konsultasi Perpajakan, Penyusunan Perpajakan, dan Pelaporan Perpajakan. Secara online calon konsumen dapat menghubungi media komunikasi online dan Instagram yang telah tersedia, sedangkan secara offline Klinik Pajak telah tersedia di Gedung Terpadu 2 Politeknik Negeri Sambas. Pelaksanaan kegiatan Klinik Pajak menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman mitra mengenai kewajiban perpajakan, administrasi perpajakan, serta pelaporan pajak, sehingga turut meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan masyarakat.
Copyrights © 2026