Pelajar SMA sebagai generasi penerus bangsa menuntut ilmu dengan tekun dan melakukan berbagai kegiatan positif serta mencerminkan perilaku sebagai peserta didik, tetapi pada kenyataannya pelajar SMA terlibat di dalam tindak pidana prostitusi online. Mengingat prostitusi oleh pelajar SMA merupakan suatu perbuatan melanggar hukum maka Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung melaksanakan perannya sebagai aparat penegak hukum. Permasalahan: (1) Bagaimanakah peran Polresta Bandar Lampung dalam pemberantasan tindak pidana prostitusi online oleh pelajar SMA? (2) Apakah faktor-faktor penghambat Polresta Bandar Lampung dalam pemberantasan tindak pidana prostitusi online oleh pelajar SMA? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber penelitian terdiri dari penyidik Polresta Bandar Lampung, Direktur LSM LADA Bandar Lampung dan akademisi hukum pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Peran penyidik Polresta Bandar Lampung dalam pemberantasan tindak pidana prostitusi online oleh pelajar SMA termasuk dalam peran normatif dan faktual. Peran normatif dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan wewenang yang dimilikinya berdasarkan kenyataan adanya kasus prostitusi online oleh pelajar SMA. Peran faktual dilaksanakan dengan proses penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur Pasal 14 Ayat (1) huruf (g) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yaitu serangkaian tindakan yang tempuh oleh penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti tentang tindak pidana prostitusi online oleh pelajar SMA di Bandar Lampung (2) Faktor-faktor penghambat Polresta Bandar Lampung dalam pemberantasan tindak pidana prostitusi online oleh pelajar SMA oleh pelajar SMA terdiri dari faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas dalam penegakan hukum, faktor masyarakat dan faktor budaya. Dari kelima faktor tersebut, maka faktor yang paling berpengaruh pada lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana prostitusi online oleh pelajar SMA dalam anatomi kejahatan transnasional adalah faktor penegak hukum.Kata Kunci: Peran Kepolisian, Pemberantasan, Prostitusi OnlineDAFTAR PUSTAKA Abdussalam, H. R. 2009. Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum. Restu Agung, Jakarta.Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana. Binacipta. Bandung. 1996.Hamzah, Andi. 2001. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta. 2001. --------2001.  Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia Jakarta.Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Adityta Bakti, Bandung. 1996.Marpaung, Leden. Proses Penanganan Perkara Pidana. Sinar Grafika. Jakarta. 1992.----------. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh.Sinar Grafika. Jakarta. 2000.Moeljatno. 1993.  Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.Nawawi Arief, Barda. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.-------- 2003. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT Citra. Aditya Bakti. Bandung.Santoso, Topo. 1997.  Seksualitas dan Hukum Pidana, Ind-Hill-Co, Jakarta.Soekanto, Soerjono. 1983. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rineka Cipta. Jakarta.---------. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Rineka Cipta. Jakarta---------. 2002.  Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Press. Jakarta.Sutarto. 2002. Menuju Profesionalisme Kinerja Kepolisian. PTIK. Jakarta.Tim Penulis. 2002. Kamus Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara PidanaUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik IndonesiaUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUndang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan PornoaksiUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan AnakPeraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana A.   INTERNEThttp://id. wikipedia. org/wiki/dunia prostitusihttp://lampung.tribunnews.com/2016/10/05/siswi-sma-ini-kenakan-seragam-sekolah-saat-layani-pelangganhttp://id. wikipedia. org/wiki/pengertian pelajar sma
Copyrights © 2017