Indonesia sebagai negara hukum menempatkan hukum sebagai dasar dalam mengatur kehidupan masyarakat. Seiring perkembangan globalisasi dan kemajuan teknologi, kejahatan semakin kompleks baik dari segi modus operandi maupun jangkauannya. Hal ini menuntut peran aktif Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya melalui kegiatan patroli sebagai upaya preventif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran patroli polisi dalam pencegahan kejahatan, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi, serta merumuskan solusi yang dapat dilakukan di wilayah hukum Polres Semarang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi lapangan, serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa patroli polisi telah dilaksanakan sesuai prosedur melalui kegiatan Turjawali, patroli premanisme, patroli lalu lintas, dan patroli pengawalan. Namun demikian, terdapat hambatan berupa rendahnya partisipasi masyarakat dan ketakutan masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan edukasi hukum dan penguatan kemitraan antara polisi dan masyarakat.
Copyrights © 2025