Hukum sebagai konfigurasi peradaban manusia yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat sebagai komunitas dimana manusia tumbuh dan berkembang pula. Salah satu bentuk kejahatan yang masih terjadi di masyarakat yaitu penipuan, dan penggelapan. Penipuan dapat terlaksana cukup dengan bermodalkan kemampuan berkomunikasi yang baik sehingga seseorang dapat meyakinkan orang lain. Penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang terhadap calon jamaah terutama kepada calon jamaah yang kurang jeli dalam memilih biro perjalanan. Penipuan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah yang melanggar kewenangan dan penyalahgunaan hak, walaupun pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umroh yang telah berlangsung kurang lebih 4 tahun diberlakukannya, namun masih banyak biro perjalanan umrah yang melakukan penipuan kepada calon jemaah umrah.  Kasus penipuan terkait yang  di teliti adalah mengenai tindak pidana penipuan yang memiliki unsur â tujuan agar korban membayar sejumlah uang yang akan digunakan untuk biaya umroh yaitu dengan menggunakan profesi dan lembaga palsu (penyalur umroh)tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk mengelabuhi korban. Adapun masalah dalam kasus penipuan ini yaitu: a) bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan calon jemaah umroh pada tahap penyidikan (studi kasus di polresta bandar lampung). b) apa saja faktor penghambat kepolisian dalam penyidikan tindak pidana penipuan calon jemaah umroh pada tahap penyidikan (studi kasus di polresta bandar lampung). Berdasarkan penelitian ini terdapat 3 tahap penegakan hukum yaitu: a) tahap formulasi adalah tahap penegakan hukum pidana inabstacto oleh badan pembentukan undang-undang, tahap ini sering di sebut tahap legislatif. b) tahap aplikasi adalah tahap penegakan hukum pidana oleh aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan, tahap kedua ini sering disebut tahap yudikatif. c) tahap eksekusi adalah tahap penegakan hukum pidana secara konkret oleh aparat pelaksanaan pidana,tahap ini sering disebut tahap kebijakan eksekutif atau administratif. Kata kunci: Penegakan hukum, Penipuan Calon Jemaah Umroh, PenyidikanDAFTAR PUSTAKA Andrisman,Tri. 2011. Delik Tertentu dalam KUHP . Bandar Lampung:Universitas Lampung Moeljatno, 1978. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban pidana. Jogjakarta: Bina Aksara. Prodjodikoro, Wirjono. 1986. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Eresco. Raharjo, Satjipto Rahardjo. 2001. Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Bandung: Sinar Baru. Soehandi. 2006. Pokok-pokok Kriminologi. Bandung: Aksara Baru. Soekanto, Soerjono 1986. Pengantar Penelitian Hukum . Jakarta: UI Press. Saherodji, Hari. 1980. Pokok-Pokok Kriminologi, Bandung: Aksara Baru. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf. wikipedia, pengertian umraah Wawancara Sanusi Husin, (Bandar Lampung,26 september 2016. Pukul 10.15 WIB)Wawancara dengan Ismail Haryanto selaku penyidik di Poltabes kota Bandar Lampung, Tanggal 14 September 2016. Wawancara dengan Irhamsyah Abror selaku penyidik Poltabes Bandar Lampung 14 September 2016.
Copyrights © 2017