JURNAL POENALE
Vol 5, No 5 (2017): Jurnal Poenale

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH AYAH KANDUNG

Rahmanda, Alfin (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Nov 2017

Abstract

Anak yang belum dewasa secara mental dan fisik harus dilindungi, tetapi pada kenyataannya anak justru menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya. Setiap anak yang menjadi korban pencabulan memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002  Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah:  Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung dalam Putusan Nomor: 59/Pid./2015/PT TJK dan bagaimanakah pemidanaan terhadap ayah kandung yang melakukan tindak pidana pencabulan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap anak dalam Putusan Nomor: 59/Pid./2015/PT TJK? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Penyidik Unit PPA Kepolisian Daerah Lampung, Staf  Kantor Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Lampung dan akademisi Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan pencabulan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak adalah dengan memberikan perlindungan hukum, perlindungan medis dan perlindungan psikologis. Perlindungan secara medis dilakukan untuk memulihkan kondisi fisik anak yang mungkin mengalami kerugian fisik (luka-luka, memar, lecet dan sebagainya) sebagai akibat dari pencabulan yang dialaminya. Perlindungan medis ini diberikan sampai anak korban kejahatan pencabulan benar-benar sembuh secara fisik. Perlindungan psikologis dengan pendampingan kepada anak, yaitu dengan melaksanakan terapi kejiwaan atas trauma yang mereka alami akibat pencabulan untuk mengantisipasi dampak jangka panjang bagi stabilnya perkembangan jiwa anak korban kejahatan pencabulan. Faktor-faktor penghambat perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan faktor aparat penegak hukum, yaitu masih belum optimalnya kuantitas penyidik dan minimnya sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak. Faktor masyarakat sebagai faktor yang dominan, yaitu adanya keengganan masyarakat untuk menjadi saksi dalam proses penegakan hukum serta kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pencabulan. Faktor budaya, yaitu adanya budaya individualisme dalam kehidupan masyarakat, sehingga mereka bersikap acuh tidak acuh dan tidak memperdulikan adanya tindak pidana pencabulan terhadap anak.Kata Kunci: Perlindungan Hukum,  Pencabulan Anak, Ayah Kandung DAFTAR PUSTAKAAndrisman, Tri. 2013.  Hukum Peradilan Anak. Bahan Ajar pada Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung.Atmasasmita,  Romli. 1995.  Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Mandar Maju, Bandung.Gosita, Arief.  2001, Masalah Korban Kejahatan, Pressindo, Jakarta.Hamzah, Andi. 2001. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia Jakarta.Harahap, M. Yahya. 1998. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika. Jakarta.Lamintang, P.A.F. 1996.  Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Adityta Bakti, Bandung.Marpaung, Leden. 2004.  Kejahatan terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya Sinar Grafika,  Jakarta.Moeljatno, 1983. Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara,  Jakarta.Muladi. 1997 Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit UNDIP. Semarang.Rahardjo, Satjipto. 1996. Hukum dalam Perspektif Sejarah dan Perubahan Sosial dalam Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional. Rajawali. Jakarta.Reksodiputro, Mardjono. 1994. Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melihat Kejahatan dan Penegakan  Hukum dalam Batas-Batas Toleransi. Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum Jakarta.Rifai, Ahmad. 2010.  Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika. Jakarta.Rosidah, Nikmah. 2011. Asas-Asas Hukum Pidana. Penerbit Pustaka Magister, Semarang.Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Rineka Cipta. Jakarta.----------. 1986. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rineka Cipta.  Jakarta.Wadong, Maulana Hasan. 2006. Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Gramedia Widiaksara Indonesia, Jakarta.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan AnakUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan KorbanPeraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaPutusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 59/Pid./2015/PT TJK

Copyrights © 2017