Kehidupan manusia dan kelangsungan hidup bangsa dan negara bergantung pada anak-anak. Merawat generasi muda Indonesia adalah cara untuk menjaga potensi sumber daya manusia negara dan membantu setiap individu tumbuh menjadi anggota masyarakat yang adil dan sukses. Bagaimana prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia dan supremasi konstitusi dapat diselaraskan dengan rekonstruksi norma-norma yang mengatur kekerasan terhadap anak, dan apa validitas dan legitimasi norma-norma yang mengatur kekerasan tersebut dalam konteks teori Staufenbau dan prinsip-prinsip pembentukan undang-undang? Tujuan: (1) untuk menilai standar saat ini dalam menangani kasus-kasus penganiayaan dan penelantaran anak; dan (2) untuk menciptakan standar baru dalam menangani kasus-kasus tersebut. Gagasan Hans Kelsen tentang hierarki norma, yang sering dikenal sebagai teori Staufenbau, merupakan bagian integral dari penerimaan norma dalam sistem hukum saat ini. Norma yang lebih rendah memperoleh validitasnya dari norma yang lebih tinggi, yang mengarah pada norma-norma fundamental, seperti yang dijelaskan Kelsen dalam model sistem hukumnya. Menurut konsep supremasi, semua hukum dan peraturan memperoleh validitasnya dari konstitusi, yang merupakan standar hukum tertinggi. Sebagai hukum tertinggi yang mengatur semua cabang pemerintahan Indonesia, pandangan ini ditegakkan oleh Konstitusi Republik Indonesia tahun 1945. Konstitusionalitas norma-norma tersebut terganggu ketika bertentangan dengan aturan-aturan ini. Agar perlindungan anak lebih dari sekadar formal harus efektif, komprehensif, dan adil harus didasarkan pada supremasi konstitusional dan harus direkonstruksi melalui harmonisasi vertikal dan horizontal.
Copyrights © 2026