JURNAL POENALE
Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE

ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBERITAHUAN JENIS DAN JUMLAH BARANG IMPOR DALAM DOKUMEN KEPABEANAN SECARA SALAH STUDI PUTUSAN NO: 757/PID.B/2012/PN.TK

SAVERO, IVAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Dec 2015

Abstract

ABSTRAK Pelaku tindak pidana pemberitahuan jenis dan jumlah barang impor dalam dokumen kepabeanan secara salah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, seperti dalam Putusan Nomor : 757/PID.B/2012/PN.TK. Tindak pidana ini tercantum dalam Undang – Undang No. 17 Tahun 2006 jo. Undang– Undang No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Permasalahan dalam penelitian ini:  Bagaimanakah  pertanggungjawaban  pidana  pelaku terhadap  tindak  pidana pemberitahuan jenis dan jumlah barang impor dalam dokumen kepabeanan dan Apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana berdasarkan Putusan Nomor : 757/PID.B/2012/PN.TK.Metode penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan studi lapangan. Pertanggungjawaban pidana pelaku Putusan Nomor: 757/PID.B/2012/PN.TK terbukti  secara  sah  dan  meyakinkan  bersalah  karena  perbuatannya melanggar Pasal  102  huruf  H  Undang  –  Undang  RI  Nomor  17  Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Majelis Hakim menjatuhi pidana penjara selama 1  tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar RP 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Faktor – faktor yang menjadi dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdiri dari aspek yuridis dan nonyuridisSaran dalam penelitian ini diharapkan agar hakim mempertimbangkan aspek pertanggungjawaban pidana korporasi agar dalam proses menjatuhi sanksi pidana memenuhi rasa keadilan dan hakim juga diharapkan mempertimbangkan penjatuhan sanksi pidana mengingat kerugian yang dialami negara tidak sedikit. Kunci : Tindak Pidana Kepabeanan, Pertanggungjawaban Pidana

Copyrights © 2015