Peraturan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal hadir sebagai instrumen rekayasa hukum daerah dalam merespons pergeseran paradigma regulasi nasional pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi ini tidak hanya dimaksudkan sebagai payung hukum penanaman modal, tetapi juga sebagai kerangka penggerak ekonomi daerah melalui penguatan kepastian hukum, kemudahan berusaha, dan integrasi kebijakan investasi dengan arah pembangunan Kota Bandung. Perda ini menegaskan penyelenggaraan penanaman modal yang selaras dengan perizinan berusaha berbasis risiko, tata ruang, penyediaan infrastruktur, ketenagakerjaan, perlindungan lingkungan hidup, serta penguatan kapasitas aparatur birokrasi daerah. Intisari pengaturannya menempatkan investasi bukan sekadar masuknya modal, tetapi sebagai ekosistem pembangunan daerah yang memuat dimensi sosial dan keberlanjutan, antara lain melalui kemitraan dengan UMKM/koperasi, penyerapan tenaga kerja lokal, serta dorongan penerapan teknologi ramah lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2022 berfungsi sebagai payung hukum sekaligus kerangka penggerak iklim investasi daerah; mengkaji bentuk harmonisasi antara target pertumbuhan ekonomi daerah dengan aspek keterbukaan sosial melalui penguatan kemitraan UMKM/koperasi serta penyediaan lapangan kerja lokal; dan menelaah keterkaitan antara skema insentif dan kemudahan penanaman modal dengan mekanisme pengendalian sebagai wujud akuntabilitas penyelenggaraan investasi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan statute approach, yang berfokus pada analisis dokumen hukum melalui penelaahan norma-norma utama dalam Perda 4/2022, meliputi tujuan pengaturan, kewenangan pemerintah daerah, perencanaan penanaman modal berupa RUPMK dan peta potensi investasi, hak dan kewajiban penanam modal, pengaturan bidang usaha, insentif dan kemudahan, serta instrumen pembinaan, pengawasan, pelaporan, dan sanksi administratif. Secara normatif, Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2022 memosisikan Kota Bandung bukan hanya sebagai destinasi modal, melainkan sebagai ekosistem investasi yang berkepastian hukum, berorientasi pada pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, kompetitif, dan berkelanjutan, melalui kemitraan dengan UMKM/koperasi, penyerapan tenaga kerja lokal, serta kepatuhan terhadap prinsip ramah lingkungan yang dikendalikan secara akuntabel oleh pemerintah daerah setempat.
Copyrights © 2026