Penelitian ini menganalisis efektivitas hukum pelaksanaan lelang kendaraan dinas melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam memperkuat transparansi pengelolaan aset pemerintah. Permasalahan penelitian difokuskan pada bagaimana implementasi empiris mekanisme lelang berkontribusi, apakah pelaksanaan telah memenuhi Peraturan Menteri Keuangan, serta faktor kelembagaan yang memengaruhi efektivitasnya. Penelitian ini bertujuan mengkaji kesesuaian antara kerangka regulatif dan praktik administratif dalam pelaksanaan lelang kendaraan dinas. Penelitian hukum empiris serta pendekatan kualitatif diaplikasikan sebagai metode dengan melaksanakan wawancara dan studi dokumen di KPKNL Madiun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan lelang elektronik meningkatkan transparansi prosedural melalui keterbukaan informasi, mekanisme yang terstandar, dan proses yang dapat ditelusuri. Namun, transparansi substantif masih dipengaruhi oleh kesiapan administrasi, koordinasi antar instansi, serta literasi digital masyarakat. Dengan demikian, lelang kendaraan dinas efektif secara prosedural, tetapi memerlukan penguatan kelembagaan guna mewujudkan tata kelola aset yang transparan dan akuntabel secara optimal.
Copyrights © 2026