Penerapan Peraturan Pememerintah Nomor 99 Tahun 2012 belum berjalan secara maksimal, hal ini terlihat walaupun terhadap narapidana narkotika diperketat pemberian remisinya namun faktanya masih ada narapidana narkotika yang secara mudah mendapatkan remisi. Permasalahan yang dikaji oleh penulis adalah Apakah urgensi pemberian remisi terhadap narapidana narkotika yang bertentangan dengan syarat PP No. 99 tahun 2012 dan apakah pengetatan pemberian remisi terhadap narapidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan PP No. 99 tahun 2012 sesuai dengan tujuan pembinaan terpidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Urgensi pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana narkotika yang bertentangan dengan PP No 99 Tahun 2012 masih ada beberapa narapidana yang mendapatkan remisi dengan mudah bagi narapidana yang mendapat hukuman di bawah 5 tahun, sedangkan bagi narapidana yang mendapatkan hukuman di atas 5 tahun sangat sulit untuk mendapatkan remisi. Hal itu di karenakan overload capacity di dalam lapas. Pengetatan pemberian remisi terhadap narapidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan PP No. 99 tahun 2012 tidak sesuai dengan tujuan pembinaan terpidana. Berdasarkan UU No 12 tahun 1995 pasal 14 huruf i talah di atur bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan remisi. Saran penulis yakni pemberian remisi bagi narapidana narkotika seharusnya dalam praktik dan Undang-Undang harus relevan, artinya narapidana narkotika yang terbukti sebagai pemakai harus direhabilitasi sedangkan pengedar dikenakan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Pemberian remisi bagi narapidana narkotika sebaiknya lebih diperketat lagi dan jika perlu seharusnya dihilangkan saja.Kata Kunci: Urgensi, Remisi, Narapidana Narkotika DAFTAR PUSTAKA Amirudin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo PersadaAtmasasmita, Romli, 1979, Sistem Pemasyarakatan Di Indonesia. Bandung: Bina CiptaDjisman, Samosir. 1992. Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia, Bandung: Bina Cipta:Moeljatno, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jakarta: Bumi AksaraMuladi, 1992, Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni.Nawawi, Barda Arif, 1986, Penetapan Pidana Penjara Dalam Perundang- undangan dalam Rangka Usaha Penaggulangan Kejahatan, Bandung: GramediaSupramono. 2001. Hukum Narkotika Indonesia, Jakarta: Djambatan.Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 1 ayat 1https://www.merdeka.com, Hery H Winarno, Peristiwa Karena Alasan Over Capacity Para Koruptor Dapat Remisi, di akses pada tanggal 18 November 2016, Pukul 19.41 WIBwww.kompas.com/Indra Akuntono, Deytri Robekka Aritonang, batasi remisi dengan Undang-Undang, diakses pada tanggal 4 Oktober 2016, pukul 12.25 WIBwww.lampost.co/berita/, Effran, gubernur beri remisi kepada 3310 warga binaan, diakses pada tanggal 27 Oktober 2016 pukul 23.32 WIB No Hp: 08996401070
Copyrights © 2017