Dunia hukum terjadinya perbedaan mencolok dalam proses penjatuhan putusan pidana terhadap pelaku dalam perkara yang sama atau berkarakter sama, biasa disebut Disparitas Pidana. Adanya disparitas pidana penjatuhan putusan hakim pada tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak ini menjadi sangat menarik untuk diteliti lebih dalam. Dalam skripsi ini dibahas dua pokok permasalahan pertama mengapa terjadi disparitas pidana terhadap penyalahguna narkotika anak. Kedua apakah akibat disparitas terhadap terpidana anak. Pendekatan masalah yang dilaksanakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Prosedur pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan (Library research) dan studi lapangan (Field research). Data yang diperoleh dari penelitian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif, sehingga akan mempermudah dalam membuat kesimpulan dari penelitian. Hakim yang memutuskan perkara disparitas tindak pidana narkotika terhadap anak di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A, memberikan gambaran yang jelas tentang faktor pemidanaan. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang dilakukan oleh penulis, disparitas pidana terjadi karena ancaman pidananya berbeda-beda sesuai dengan tindak pidananya. Alasan terjadinya disparitas pidana antara putusan No. 412/Pid.Sus/2014/PN.TK dengan Putusan No.432/Pid.B/2014/PN.TK adalah karena beberapa faktor yaitu faktor yuridis dan non yuridis. Adapun dampak yang di timbulkan dari disparitas pidana terhadap putusan No. 412/Pid.Sus/2014/PN.TK dengan Putusan No.432/Pid.B/2014/PN.TK adalah dampak secara psikologis, krisis identitas, kecemburuan sosial yang terjadi di masyarakat dan mental anak itu sendiri. Terjadinya tanggapan ketidakadilan dikalangan masyarakat dikarenakan terjadinya perbedaan putusan saat persidangan. Saran dalam penelitian ini yaitu Pedoman pemidanaan sebaiknya diatur dalam KUHP, agar dapat mengurangi disparitas pidana dalam perkara putusan. Hal ini, dapat memberikan rasa keadilan kepada terpidana anak. Hakim sebaiknya mengutamakan pedoman pemberian pidana bagi pelaku tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak dan hakim sebaiknya lebih mempertimbangkan dua faktor yaitu faktor yuridis dan faktor non yuridis untuk penjatuhan pidana bagi pelaku tindak pidana anak.Kata Kunci: Disparitas Pidana, Penyalahguna, Narkotika, Anak DAFTAR PUSTAKA Ashwort, Andrew. 2005. Sentencing anf Criminal Justice.Zulfa, Eva Achjani. 2011. Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Indonesia.Jonkers. 2007. Buku Pedoman Pidana Hindia Belanda, Bina Aksara, Jakarta.Sadar BNN Maret 2011/Maulani KSG IV, âTerapi dan Rehabilitasi Korban Narkoba, âhttp://www.ham.go.id/artikel.html.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang PsikoptropikaUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang NarkotikaUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana AnakUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perbaharuan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Hak Asasi Manusia.No. HP : 081271108906
Copyrights © 2017