JURNAL POENALE
Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale

PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN IJAZAH PALSU

Firganefi, M. Luthfi Kurniawan, Erna Dewi, (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 May 2018

Abstract

Fenomena mengenai ijazah palsu sangat menarik untuk dicermati. Dalam penyalahgunaan ijazah, bukan hanya dilakukan oleh orang biasa, namun di kalangan pejabat publik pun merupakan hal yang biasa. Kasus yang dilakukan oleh (R) Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, tentu akan diproses sesuai dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional. Permasalahan dalam penelitian  ini adalah: Bagaimanakah peran Kepolisian dalam penyidikan tindak pidana penyalahgunaan ijazah palsu dan apakah yang menjadi faktor penghambat dalam penyidikan tindak pidana penyalahgunaan ijazah palsu? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Jenis data terdiri data primer dan sekunder. Narasumber terdiri dari Penyidik Kepolisian dan Akademisi. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: Peranan Kepolisian dalam melakukan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan ijazah palsu termasuk peran aktual serta menjalankan peran normatif menjalankan sesuai undang-undang sehingga peran ideal ikut terlaksana, Melalui penyelidikan dan penyidikan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana guna hakim dapat memutuskan perkara pemalsuan ijazah. Faktor penghambat yang dihadapi penyidik, faktor penegak hukum, SDM penyidik masih rendah, penyidik harus ke luar Provinsi untuk mengumpulkan bukti, kurangnya sarana dan prasarana berpengaruh terhadap kinerja penyidik, dalam penyidikan. Saran dalam penelitian adalah: Perlu adanya ketegasan pemerintah dalam pelaksanaan KUHP tentang tindak pidana pemalsuan ijazah. Dapat diwujudkan dengan menanyakan peraturan melalui media massa, memberi sanksi hukuman bagi yang memberi jasa. Perlu adanya persamaan persepsi atau dengan kata lain pemahaman yang sama tentang hukum dikalangan penegak hukum, penyelesaian kasus pemalsuan bisa berjalan dengan baik dan sekaligus mencegah kembalinya pemalsuan ijazah.Kata Kunci: Peran, Kepolisian, Ijazah PalsuDAFTAR PUSTAKAChazawi, Adami, 2010, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Raja Grafindo Persada._______, 2005, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang.Harahap, M. Yahya, 2012, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan (edisi Kedua). Jakarta:Sinar Grafika.Hartono, 2010, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana melalui Pendekatan Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.R., Musdalifa, 2013, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggunaan Ijazah Palsu, Jakarta: Grafika.Tabah, Anton, 1991, Menetap Dengan Mata Hati Polisi Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Perundang-undangan:Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisan Republik IndonesiaUndang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NasionalUndang-Undang Nomor 81 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Sumber lain:http://www.pengertianilmu.com/2015/01/pengertian-penegakan-hukum-dalam.html diakses pada tanggal 20 desember 2016No. HP : 085369665102

Copyrights © 2018