Lembaga Pemasyarakatan memiliki peranan yang sangat strategis dalam rangka pembinaan sumber daya manusia, pelaksanaan pembinaan Narapidana termasuk bagaimana terciptanya keadaan kondusif dalam pelaksanaan tugas di Lembaga Pemasyarakatan. Namun pada kenyataanya banyak Narapidana yang justru melakukan tindak pidana baru di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah faktor penyebab terjadinya kejahatan kekerasan dan bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap kejahatan kekerasan dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung ? Peneliti menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan yurudis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor penyebab kejahatan kekerasan dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung disebabkan oleh faktor dari dalam yaitu, kurang memiliki kemampuan penyesuaian diri, dan faktor provokasi, faktor dari luar yaitu, faktor ekonomi, kapasitas kamar yang tidak memadai, dan lemahnya keamanan dalam Lapas. Upaya menanggulangi kekerasan yang mengakibatkan kematian narapidana dilakukan dengan upaya preventif yang dilakukan ialah dengan cara penggeledahan baik yang bersifat rutinitas maupun insidentil dan mengupayakan pendekatan keamanan dan ketertiban. Represif upaya yang dilakukan yaitu dengan memeriksa penghuni yang terindikasi melakukan ganguan keamanan dan ketertiban.  Adapun saran dalam penelitian ini adalah pihak Lapas perlu meningkatkan kerja sama dengan pihak instansi lainya dalam hal pengamanan keamanan dan ketertiban di Lapas, perlunya perubahan infrastruktur gedung lapas yang lebih besar, untuk menciptakan keadaan lapas yang lebih tertib dan damai, bentuk pencegahan seperti penggeledahan perlu ditingkatkan.Kata kunci : Kekerasan, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan. DAFTAR PUSTAKABonger, W.A. 1982. Pengantar Tentang Kriminologi. Jakarta. Ghalia Indonesia.Dirdjosisworo, Seodjono. 1976. Penanggulangan Kejahatan (Crem Prevention). Bandung: Alumni.Majelis Pemusyawaratan Rakyat RI. 2009. Panduan Pemasyarakatan UUD NKRI Tahun 1945 (Sesuai dengan Urutan Bab. Pasal. dan Ayat). Jakarta: Sekjen MPR RI.Meliala, A. Qirom Samsudin. 1985. Eugenius Sumaryono.Kejahatan Anak Suatu Tinjauan Dari Segi Psiologis dan Hukum. Yogyakarta:LIBERTI.Priyatna, Dwidja. 2006. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung. PT Refika Aditama.Soekanto, Soerjono. 2011. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta. PT Raja Grafin.Sunarso, Siswanto. 2004. Penegakan Hukum Psikotropika dalam Kajian Sosiologi Hukum. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada.http://lampung.tribunnews.com/2016/03/ 20/lima-tersangka-pembunuhan-napi-di-lapas-rajabasa-diproses-seusai-hukuman-tuntashttp://www.antaranews.com/berita/392932/ napi-tewas-ditusuk-di-dalam-lapashttp://www.beritacilegon.co.id/kota-cilegon/napi-lapas-cilegon-tewas-diduga-akibat-pengeroyokan-oleh-teman-satu-sel NO. HP : 081373615314
Copyrights © 2017