Kemajuan kecerdasan buatan (AI), khususnya teknologi deepfake, telah melahirkan pola baru pelecehan seksual berbasis digital yang mengancam integritas individu di ruang siber. Fenomena ini menghadirkan tantangan serius bagi etika profesi Teknologi Informasi (TI) yang selama ini menjadi landasan moral bagi para pelaku industri digital. Artikel ini bertujuan menganalisis secara kritis fenomena deepfake harassment di media sosial dalam kerangka kode etik profesi TI, mengidentifikasi celah regulasi hukum di Indonesia, serta merumuskan rekomendasi praktis bagi profesional TI. Penelitian menggunakan pendekatan Systematic Literature Review (SLR) dengan protokol PRISMA. Pencarian dilakukan melalui Google Scholar menggunakan kata kunci "deepfake", "harassment", "etika teknologi informasi", dan "AI ethics". Dari 87 artikel teridentifikasi, sebanyak 6 artikel memenuhi kriteria inklusi untuk dianalisis secara mendalam. Literatur menunjukkan bahwa deepfake harassment melanggar setidaknya lima prinsip utama dalam ACM Code of Ethics dan IEEE Code of Ethics, yaitu prinsip kejujuran, non-maleficence, privasi, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial. Regulasi hukum Indonesia (UU ITE, UU TPKS, UU PDP) belum secara spesifik mengakomodasi penyalahgunaan AI, sehingga menimbulkan celah normatif dalam penegakan hukum. Diperlukan pembaruan kode etik profesi TI yang responsif terhadap ancaman deepfake, penguatan regulasi berbasis AI, serta peningkatan literasi digital masyarakat secara sistematis.
Copyrights © 2026