Penelitian ini membahas mengenai kekacauan dan kerancuan pengaturan terhadap delik-delik Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, Hakim, dan Advokat/Penasihat Hukum yang menerima suap dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK 20/2001 jo. 31/1999). Ruang lingkup pembahasannya adalah bagaimanakah ketentuan delik-delik Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, Hakim, dan Advokat/Penasihat Hukum yang menerima suap dalam UU PTPK 20/2001 jo. 31/1999, dan bagaimanakah penerapan/implementasinya. Pendekatan masalah yang digunakan, yaitu pendekatan yuridis normatif, dan yuridis empiris. Hasil penelitian menyimpulkan, terdapat kerancuan dalam pengaturan UU PTPK 20/2001 jo. 31/1999 yang secara garis besar terbagi dalam dua ruang lingkup permasalahan. Pertama, adanya ketentuan ganda terhadap Pasal penyuapan (pasif) bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, Hakim, dan Advokat/Penasihat Hukum. Kedua, adanya kekacauan/hilangnya delik berkualifikasi bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, Hakim, dan Advokat/Penasihat Hukum yang menerima suap, padahal delik-delik tersebut adalah delik berkualifikasi. Selanjutnya, penerapan dari ketentuan delik-delik terkait Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, Hakim, dan Advokat/Penasihat Hukum yang menerima suap tersebut, telah menimbulkan disparitas penjatuhan pidana yang signifikan. Ketentuan tersebut juga menyebabkan adanya multi tafsir, penerapannya menjadi bersifat subyektif, dan menjadi hilangnya nilai keadilan dalam penerapannya. Saran dalam penelitian ini, sudah seharusnya UU PTPK 20/2001 jo. 31/1999 sesegera mungkin direvisi dengan lebih memperhatikan struktur hukum, materi hukum, dan budaya hukum, serta menjamin terlaksananya prinsip due process of law, dan perlindungan Hak asasi manusia (HAM) bagi para pelaku tindak pidana korupsi.Kata Kunci: Delik, Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara, Hakim, Advokat/Penasihat Hukum, Suap, KorupsiDAFTAR PUSTAKABuku:Hamzah. Andi, Asas-Asas Hukum Pidana. cetakan ke-II. Jakarta. Yarsif Watampone. 2005Sianturi. S.R., Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta. Alumni Ahaem- Petehaem. 1989Â Makalah:Hamzah. Andi, âDelik Korupsi (Undang-Undang No.31 Tahun 1999 yang Diubah Dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001â. Makalah. Jakarta. 2013Peraturan Perundang-Undangan:Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150Putusan Pengadilan:Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Agung No. 1136 K/PID.SUS/2012, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 5/PID.SUS/2011/PT.BTN, jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.1884/Pid.B/ 2010/PN.TNG. diakses dari http://putusan.mahkamahagung.go.id pada tanggal 10 November 2017______________. Putusan Mahkamah Agung No.1515 K/Pid.Sus/2013, jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.18/PID/TPK/2013/PT.DKI, jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.65/Pid.B/TPK/2012/PN. JKT.PST. diakses dari http://putusan.mahkamahagung.go.id pada tanggal 10 November 2017
Copyrights © 2018