Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah rendahnya akses terhadap keadilan di tingkat desa/kelurahan yang disebabkan oleh keterbatasan literasi hukum, minimnya kapasitas masyarakat, serta kurangnya layanan bantuan hukum yang terjangkau. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat melalui pelatihan paralegal agar mampu memberikan layanan bantuan hukum nonlitigasi secara mandiri dan berkelanjutan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif-partisipatif dengan desain community-based training dan experiential learning, yang dilaksanakan melalui tahapan persiapan, pelatihan, pendampingan, serta evaluasi. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dokumentasi, dan pre-test serta post-test, dengan analisis data secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelatihan paralegal efektif dalam meningkatkan kapasitas peserta pada aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik, yang ditandai dengan meningkatnya pemahaman hukum, kesadaran hukum, serta keterampilan praktis seperti mediasi, negosiasi, dan penyusunan dokumen hukum sederhana. Selain itu, peserta mulai berperan sebagai paralegal komunitas yang mampu memberikan layanan bantuan hukum nonlitigasi, sehingga berkontribusi terhadap peningkatan akses keadilan, penurunan eskalasi konflik, serta terbentuknya jejaring paralegal lokal di masyarakat.
Copyrights © 2026