JURNAL POENALE
Vol 5, No 5 (2017): Jurnal Poenale

ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PUTUSAN BEBAS PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN KORBAN ANAK (Studi Putusan No: 51/Pid.Sus/2016/PN.Kbu)

Safitri, Rima Ayu (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Nov 2017

Abstract

Pengadilan sebagai pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta proses pembangunan peradaban bangsa. Putusan hakim merupakan aspek penting dan diperlukan untuk menyelesaikan perkara pidana.Pencabulan merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang terjadi didalam kehidupan sosial.Pada tanggal 23Februari 2016 terdakwa Febri Anggara alias Angga umur 25 tahun telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar SMA berinisial Si (17). Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak, apakah putusan yang dijatuhi oleh Hakim telah memenuhi rasa keadilan.Jenis penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan masalah yaitu pendekatan secara yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan masalah yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, teori-teori, dan konsep-konsep yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara Studi Kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif.Berdasarkan hasil penlitian dan pembahasan diketahui bahwa dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam putusan No:51/Pid.Sus/2016.PN.Kbu, berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang sah di persidangan terdakwa tidak memenuhi salah satu unsur dari pasal yang didakwakan oleh JPU sehingga hakim memutus bebas terdakwa.Bahwa putusan yang diatuhi oleh Hakim belum memenuhi keadilan yang berdasarkan keadilan secara subtantif yang didasarkan padanilai-nilai yang lahir dari sumber hukum yang responsif sesuai hati nurani.Berdasarkan simpulan diatas, maka penulis menyarankan Hakim yang menangani tindak pidana pencabulan di masa yang akan datang untuk lebih cermat dan tepat dalam menjatuhkan putusan.Kata kunci: putusan hakim, pencabulan, anakDAFTAR PUSTAKAArdiwisastra, Yudha Bhakti. 2000.  Penafsiran dan Konstruksi Hukum. Bandung. Alumni.Asshidiqie, Jimmly. 2014.Peradilan Etika dan Etika Konstitusi, Jakarta. Sinar Grafika.Hamzah, Andi.2001.Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta.Ghalia Indonesia.Husein, M. Harun. 2005. Surat dakwaan Tehnik Penyusunan, Fungsi dan Permasalahan. Jakarta. Rhineka Cipta.Mertokusumo, Sudikno dan Pitlo.A.  1993. Bab-bab Tentang Penemuan Hukum. Jakarta.Citra Aditya Bakti.Santoso, Agus. 2012. Hukum, Moral & Keadilan, Jakarta. Kencana Prenada Media Group.Siahaan, Lintong O. 2006. Peran Hakim Agung Dalam Penemuan Hukum dan Penciptaan Hukum Pada Era Reformasi dan Transformasi. Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun ke XXI No. 252 .Jakarta.Ikahi .Sudarto. 2006. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung. Alumni. Sumber lain:LPM Bursa UNISNU Jepara. 2015. Upaya Perlindungan bagi Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual, http://www.lpmbursa.com/2015/08/upaya-perlindungan-hukum-bagi-anak.html, (diakses 28 Oktober)Kinkin mulyati. Hak dan kewajiban anak menurut udang-undang nomor 23 tahun 2002 dalam prespektif hukum islam. http:/www.Kinkin-mulyati.blogspot.co.id, (diakses 11 April 2017) No. HP : 082372866181

Copyrights © 2017