Anak yang dijatuhi pidana umumnya berada di Lembaga Pemasyarakatan Anak, namun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka anak demikian di tempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejateraan Sosial atau LPKS. LPKS Terdapat Pekerja Sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial yang melakukan pembimbingan dan pembinaaan anak yang dijatuhi pidana. Permasalahan: bagaimana peran pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial dalam pembimbingan dan pembinaan anak yang dijatuhi pidana? Dan apakah faktor penghambat petugas pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial dalam melakukan pembimbingan dan pembinaan terhadap anak yang dijatuhi pidana?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Hasil menunjukan bahwa: Peran pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan Sosial secara Normatif diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Peran pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial secara Faktual yaitu berperan dalam melakukan rehabilitasi dan pendampingan memulihan mental anak sehingga tidak melakukan pengulangan tindak pidana, serta melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum. Beberapa faktor yang menghambat kinerja dari pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial antara lain: (1) Faktor keterbatasan sumber daya manusia. (2) Faktor wilayah kerja LPKS Insan Berguna Pesawaran terlalu luas. (3) Faktor terbatasnya anggaran keuangan. (4) Faktor kebudayaan dan (5) Faktor masyarakat. Penulis memberikan masukan berupa saran sebagai berikut: (1) Perlu semakin meningkatkan kualitas dan profesionalisme dari  petugas pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial (2) Pemerintah Pusat dapat memberikan anggaran keuangan yang sesuai dengan kebutuhkan LPKS Insan Berguna Pesawaran.Kata Kunci : Peran, Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, LPKS, Rehabilitasi, Pembinaan AnakDAFTAR PUSTAKAAndrisman, Tri. 2013. Hukum Peradilan Anak. Bandar Lampung: Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum UNILA.Dona Raisa Monica dan Diah Gustiniati. 2016. Pemidanaan Dan Sistem Pemasyarakatan Baru. Bandar Lampung: Anugrah Utama Raharja (AURA).Pedoman Rehabilitasi Sosial Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Berbasis Keluarga Tahun 2015.Ruben Achmad, 2005, Upaya Penyelesaian Masalah Anak Yang Berkonflik dengan Hukum, dalam Jurnal Simbur Cahaya, Nomor 27, Tahun 2015, Januari.Sambas, Nandang. 2013. Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak Serta Penerapannya. Yogyakarta: Graha Ilmu.Soekanto, Soerjono. 2003. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.Suharto Edi. 2007. Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik. Bandung : Alfabeta.Sunarto. 2016. Keterpaduan Dalam Penanggulangan Kejahatan. Bandar Lampung: Anugrah Utama Raharja (AURA).http://www.uajy.ac.id/berita/fakultas-hukum-uajy-gelar-seminar-nasional-menyongsong berlakunya-uu-no-11-tahun-2012-tentang-sistem-peradilan-pidana-anak/ Di Akses Pada Jam 20.00 Hari Senin Tanggal 18 September 2017
Copyrights © 2018