JURNAL POENALE
Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale

ANALISIS SANKSI PIDANA PERINGATAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA

Eko Raharjo, Muhammad Khadafi Azwar, Tri Andrisman, (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Mar 2018

Abstract

Pidana peringatan merupakan salah satu sanksi terhadap anak yang melakukan tindak pidana dalam Pasal 71 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Pada pelaksanaannya pidana peringatan ini masih menimbulkan kontroversi khususnya mengenai mekanisme pelaksanaan pidana peringatan tersebut. Permasalahan penelitian: (1) Bagaimanakah pelaksanaan sanksi pidana peringatan bagi anak yang melakukan tindak pidana? (2) Apakah faktor penghambat pelaksanaan sanksi pidana peringatan bagi anak yang melakukan tindak pidana?  Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari hakim  Pengadilan Negeri Tanjung Karang, ketua LSM LAdA dan dosen hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan penarikan simpulan dilakukan dengan metode induktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Sanksi pidana peringatan bagi anak yang melakukan tindak pidana dapat diterapkan oleh hakim terhadap tindak pidana ringan oleh anak. Hakim dalam menerapkan pidana peringatan mempertimbangkan dampak dari pidana penjara yang berpotensi memberikan dampak buruk pada perkembangan dan kepribadian anak dan penerimaan masyarakat yang kurang baik terhadap anak mantan narapidana, sehingga hakim lebih memilih pemidanaan dalam bentuk pembinaan kepada anak sebagai pelaku tindak pidana.  (2) Faktor-faktor yang dapat menghambat pelaksanaan sanksi pidana peringatan bagi anak yang melakukan tindak pidana faktor perundang-undangan yang menghambat penerapan sanksi pidana peringatan terhadap anak yang melakukan tindak pidana adalah belum adanya mengenai upaya yang harus dilakukan apabila terjadi penolakan diversi. Faktor penegak hukum yaitu secara kuantitas masih terbatasnya jumlah penyidik anak dalam menangani perkara anak.  Faktor masyarakat, yaitu keluarga korban yang tidak menerima pidana peringatan dan menolak dilaksanakannya diversi.Kata Kunci: Sanksi Pidana Peringatan, Anak, Tindak Pidana Daftar PustakaGosita, Arif. 2009. Masalah Perlindungan Anak, Mandar Maju, Bandung.Meliala, Adrianus. 2005. Penyelesaian Sengketa Alternatif: Posisi dan Potensinya di Indonesia Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.Silambi, Erni Dwita dan Andi Sofyan. Penanganan Anak yang Berkonflik dengan Hukum. http://www.hukumonline.com.Wadong, Maulana Hasan. 2006.  Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Gramedia  Widiaksara Indonesia, Jakarta.

Copyrights © 2018