Kontrak digital telah menjadi elemen krusial dalam transaksi di zaman digital, termasuk di Indonesia. Pemanfaatannya menawarkan kemudahan dan efektivitas bagi semua pihak dalam menjalankan hubungan hukum tanpa perlu bertatap muka secara langsung. Studi ini bertujuan untuk meneliti validitas kontrak elektronik dalam kerangka hukum Indonesia dan mengevaluasi jenis perlindungan hukum untuk pihak-pihak yang terlibat. Metode yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan legislative dengan telaah pustaka seperti buku dan jurnal hukum. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa kontrak elektronik dinyatakan valid selama memenuhi syarat sahnya perjanjian yang ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan ketentuan terkait lainnya. Di samping itu, perlindungan hukum untuk semua pihak telah diatur dalam berbagai peraturan mengenai transaksi elektronik, meskipun dalam praktiknya masih ada hambatan dalam penerapannya.
Copyrights © 2026