Jurnal Sakato Ekasakti Law Review
Vol. 5 No. 1 (2026): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (April)

Penerapan Pidana Tambahan Dalam Bentuk Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Negara Oleh Pejabat Pemerintah Daerah

Delmiati, Susi (Unknown)
Sari, Anggela Intan (Unknown)
Helen, Zennis (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Apr 2026

Abstract

Penjatuhan pidana tambahan dalam bentuk pembayaran uang pengganti kerugian negara merupakan instrumen penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penelitian ini menganalisis Putusan Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pdg dan Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pdg yang menjatuhkan pidana tambahan terhadap dua pejabat daerah akibat tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp309.181.563,00 dan Rp286.000.000,00. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim tidak hanya didasarkan pada aspek yuridis formal, tetapi juga memperhatikan faktor non-yuridis seperti sikap terdakwa, dampak sosial, dan nilai keadilan substantif. Selain itu, putusan tersebut mencerminkan fungsi korektif dan restoratif pidana tambahan serta sejalan dengan asas individualisasi pidana dan keadilan restoratif sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, pelaksanaan pidana tambahan masih menghadapi kendala karena terdakwa umumnya tidak memiliki aset yang cukup atau tidak kooperatif dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Hal ini menuntut peningkatan efektivitas peran kejaksaan sebagai eksekutor putusan, guna menjamin pemulihan kerugian negara secara optimal.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JSELR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran kritis hasil penelitian orisinal, maupun gagasan konseptual dari para akademisi, peneliti, maupun praktisi yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Tujuan & Ruang Lingkup penulisan (Aim & Scope) ...