Pendapat yang pro-kontra atas pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana terorisme timbul sebagai akibat dari adanya pandangan yang menganggap bahwa pidana yang dijatuhkan hakim dalam putusannya kepada para teroris masih rendah dan jauh dari harapan masyarakat sesuai dengan sifat jenis tindak pidana tersebut sebagai extraordinary crime. Permasalahan dalam penelitian bagaimanakah kebijakan formulasi tentang remisi khususnya narapidana terorisme dan apakah kebijakan formulasi tentang remisi narapidana terorisme sesuai dengan rasa keadilan di masyarakat. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan mempelajari norma atau kaidah hukum, tinjauan atas kebijakan formulasi tentang remisi khususnya narapidana terorisme. Metode analisis secara kualitatif dan disimpulkan dengan cara pikir induktif. Hasil penelitian menunjukkan kebijakan formulasi tentang remisi khususnya narapidana terorisme sebagaiman yang telah diataur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi, dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, dijelaskan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu hak bagi setiap narapidana yang telah berbuat baik selama berada di lembaga pemasyarkatan serta memenuhi syarat-syarat tertentu lainnya. Apabila dikaitkan dengan tindak pidana yang tergolong extraordinary, kebijakan formulasi tentang remisi narapidana terorisme sesuai dengan rasa keadilan di masyarakat dimana bagi naripidana terorisme yang bertindak sebagai pelaku tindak pidana terorisme harus dilakukan pertimbangan khusus dalam pemberian remisi dan dihukum secara maksimum setimpal dengan perbuatannya. Saran, diharapkan pemerintah dalam menetapkan kebijakan yang terkait dalam usaha pemberantasan tindak pidana terorisme utamanya dalam ranah hukum pelaksanaan pidana (penitensier) harus memiliki landasan hukum yang kuat serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi  Kata Kunci: Remisi, Narapidana, TerorismeDAFTAR PUSTAKADirektorat Bina Pelayanan Tahanan dan Pembinaan Narapidana yang dikeluarkan pada bulan Desember dan bulan Agustus 2011Khairul Ikhwan, Residivis dan Terpidana Teroris Tak Dapat Remisi,  http://www.forumbebas.com/ thread/140975.html, diakses 21 April 2017Roeslan Saleh, dalam A. Josias Simons R, Budaya Penjara, (Karya Putra Darwati, Bandung, 2010Tigor Gultom, Pro Kontra Remisi Koruptor dan Teroris, http://www.hukumonline.com/berita/ baca/hol23200 pro-kontra-remisi-koruptor-dan-teroris, diakses, 21 April 2017
Copyrights © 2017