JURNAL POENALE
Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale

UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENIPUAN BERMODUS SUMBANGAN (Studi di Wilayah Polda Lampung)

Sari, Dwi Purnama (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Sep 2017

Abstract

Penipuan yang berasal dari kata tipu adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur atau bohong, palsu dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari keuntungan. Penipuan bermodus sumbangan masih sering kali terjadi di Indonesia karena itu Polda Lampung sebagai lembaga penegak hukum yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Tindak pidana penipuan di atur dalam Pasal 378 KUHP, untuk itu permasalahan yang penulis buat (1)Bagaimanakan upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penipuan bermodus sumbangan ? (2)Apa saja yang menjadi faktor penghambat dalam menanggulangi tindak pidana penipuan bermodus sumbangan ? Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi kepustakaan dan studi lapangan. Data yang telah diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil Penelitian dan Pembahasan ini menunjukan upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penipuan bermodus sumbangan adalah dengan upaya preventif dan upaya represif. Faktor penghambat yang paling dominan adalah faktor masyarakat yang mudah terkena bujuk rayu pelaku penipuan dan masyarakat juga kurang berpartisipasi dalam memberantas tindak pidana penipuan sehingga penipuan ini sering kali terjadi. Saran yang dapat penulis berikan adalah (1) Perlunya kerjasama antara masyarakat dengan aparat penegak hukum dalam mengatasi tindak pidana penipuan bermodus sumbangan (2) Hendaknya keolisian daerah lampung lebih gencar lagi dalam menangani tindak pidana penipuan ini karena penipuan ini sangat merugikan masyarakatKata Kunci : Upaya Kepolisian, Penipuan,  Bermodus SumbanganDAFTAR PUSTAKA Andrisman, Tri. 2011. Delik Tertentu Dalam KUHP. Bandar Lampung. Universitas Lampung.Hamzah, Andi. 1991. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta. Rineka Cipta.Sianturi, S.R.  1983. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta.  Gunung Mulia.Soekanto, Soerjono. 2014. Faktor-Faktor yang mempengaruhi penegakan Hukum. Jakarta. Rajawali Pers.Sunarto. 2016. Keterpaduan Dalam Penanggulangan Kejahatan Edisi Revisi. Aura CV. Anugrah Utama Raharja.Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta. Balai Pustaka.Wiyanto, Roni. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung. C.V. Mander Maju.http://poskotanews.com/2016/08/27/tukang-minta-minta-sumbangan-ditangkap/.www.saibumi.com/artikel-79214-berkedok-pengumpulan-dana-amal-tersangka-penipuan-di-pasar-bambu-kuning-ditangkap. 

Copyrights © 2017